Sunday, March 25, 2018

Fungsi dan Tugas Supervisor Pendamping


Tahun 2017 Kementerian Sosial melakukan rekrutmen SDM PKH, ada beberapa jabatan baru yang harus diisi salah satunya adalah tenaga Supervisor Pendamping. Dari hasil seleksi yang sudah dilakukan, tenaga Supervisor diambil dari petugas pendamping sosial PKH, karena notabennya mereka sudah tau tugas dan beban pekerjaan yang biasa dilakukan oleh seorang pendamping. 

Fungsi dan tugas dari seorang Supervisor adalah melakukan pengawasan, kontrol, pelaporan, atau melakukan supervisi dari seorang pendamping, apakah pendamping menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang pendamping atau tidak, salah satu contohnya melakukan pertemuan kelompok yang diisi dengan materi-materi Family Development Session (FDS). 

Materi FDS adalah terobosan baru yang dilakukan oleh Kemensos dalam rangka pembinaan bagi para peserta penerima manfaat, selain itu juga sebagai bahan materi yang disampaikan oleh para pendamping saat melakukan pertemuan kelompo, FDS sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi para keluarga penerima manfaat (KPM), kenapa? karena banyak hal yang bisa dipelajari dengan maksud dan tujuan supaya KPM menjadi keluarga yang mandiri dan maju dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatannya.

Sebelum melakukan FDS para pendamping ini juga sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 17 hari di masing-masing regional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, harapannya agar para pendamping siap dalam menyampaikan materi kepada para penerima manfaat.

Nah, itulah diatas secara umum tugas dari supervisor pendamping, semoaga bermanfaat.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments