Tahun 2017 Kementerian
Sosial melakukan rekrutmen SDM PKH, ada beberapa jabatan baru yang harus diisi
salah satunya adalah tenaga Supervisor Pendamping. Dari hasil seleksi yang
sudah dilakukan, tenaga Supervisor diambil dari petugas pendamping sosial PKH, karena
notabennya mereka sudah tau tugas dan beban pekerjaan yang biasa dilakukan oleh
seorang pendamping.
Fungsi dan tugas dari
seorang Supervisor adalah melakukan pengawasan, kontrol, pelaporan, atau melakukan
supervisi dari seorang pendamping, apakah pendamping menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai seorang pendamping atau tidak, salah satu contohnya melakukan
pertemuan kelompok yang diisi dengan materi-materi Family Development Session
(FDS).
Materi FDS adalah
terobosan baru yang dilakukan oleh Kemensos dalam rangka pembinaan bagi para
peserta penerima manfaat, selain itu juga sebagai bahan materi yang disampaikan
oleh para pendamping saat melakukan pertemuan kelompo, FDS sangat berguna dan
bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi para keluarga penerima manfaat (KPM),
kenapa? karena banyak hal yang bisa dipelajari dengan maksud dan tujuan supaya
KPM menjadi keluarga yang mandiri dan maju dari segi ekonomi, pendidikan,
maupun kesehatannya.
Sebelum melakukan FDS
para pendamping ini juga sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 17
hari di masing-masing regional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,
harapannya agar para pendamping siap dalam menyampaikan materi kepada para
penerima manfaat.
Nah, itulah diatas secara
umum tugas dari supervisor pendamping, semoaga bermanfaat.